Sejumlah warga Palopo mengeluhkan biaya parkir sepeda motor
Sejumlah warga Palopo mengeluhkan biaya parkir sepeda motor Rp75.000 per hari yang harus dibayar saat motor diamankan di Satuan Polisi Lalu Lintas Kepolisian Resor (Satlantas Polres) Palopo. Warga menilai biaya parkir tersebut merupakan pungutan liar (pungli) karena tidak memiliki aturan yang jelas. Salah seorang pemilik sepeda motor yang diamankan di Satlantas, Herman, 35, mengaku diminta membayar Rp150.000 karena motornya diamankan selama dua hari di Polres.
“Katanya itu untuk biaya parkir selama dua hari karena biaya parkir per hari Rp75.000,” kata dia di Kantor Satlantas Polres Palopo,kemarin. Keluhan senada diungkapkan Adrianto,28,seorang warga yang motornya juga ditilang petugas Satlantas. Dia mengaku heran polisi memberlakukan biaya parkir saat motor tilang hendak dikeluarkan pemiliknya.“ Biaya parkir sebesar itu tidak jelas aturannya dan sangat mencekik leher,”ujar dia. Dalam sepekan ini, ratusan sepeda motor terjaring operasi penertiban yang dilakukan Satlantas Polres Palopo. Sebagian motor yang diamankan terjaring dalam operasi balapan liar.
Motor yang terjaring operasi ini diamankan di halaman Satlantas. Praktisi hukum Universitas Andi Jemma (Unanda) Palopo Harla Ratda menilai, biaya parkir yang ditarik Satlantas itu merugikan masyarakat dan bisa diadukan secara hukum karena tidak memiliki payung hukum. “Kasihan masyarakat terbebani pungli yang nilainya sangat besar,”ujar mantan Wakil Ketua DPRD Palopo ini. Anggota DPRD Palopo Irwan Hamid mengatakan, pihaknya memahami keresahan masyarakat atas maraknya tilang yang dilakukan oknum petugas Satlantas itu. “Dewan akan meminta klarifikasi Kapolres Palopo seputar tilang dan biaya parkir motor tilang yang dibebankan kepada pemilik sepeda motor yang diamankan di Satlantas itu,”papar dia.
Kapolres Palopo AKBP Faisal Trijan mengaku tidak pernah menarik biaya parkir seperti yang dikeluhkan warga itu.“Saya tidak pernah memerintahkan anggota Satlantas menarik biaya parkir. Ini jelas pelanggaran dan pungli. Saya akan menindak jika anggota terbukti menarik biaya parkir dari masyarakat,” ungkap Kapolres. Kasatlantas Polres Palopo AKP Angga Paliling juga menepis adanya biaya parkir motor yang ditarik anggotanya. “Ini tidak benar dan kami tidak pernah memungut biaya parkir. Biar satu bulan diamankan di Satlantas, tidak ada istilah biaya parkir,”tandas dia. Menurut dia, sebagian besar pemilik kendaraan bermotor yang ditilang memilih menyelesaikan pembayaran denda tilang di Satlantas karena malas membayar ke bank.
“Anggota kami yang meneruskannya ke bank sesuai nilai tilang dalam kertas tilang,”tutur dia. Dia meminta masyarakat melapor ke Kasatlantas atau Kapolres jika ada oknum anggota Satlantas yang memungut biaya parkir. Demikian catatan online ilmu rayap tentang Sejumlah warga Palopo mengeluhkan biaya parkir sepeda motor.
“Katanya itu untuk biaya parkir selama dua hari karena biaya parkir per hari Rp75.000,” kata dia di Kantor Satlantas Polres Palopo,kemarin. Keluhan senada diungkapkan Adrianto,28,seorang warga yang motornya juga ditilang petugas Satlantas. Dia mengaku heran polisi memberlakukan biaya parkir saat motor tilang hendak dikeluarkan pemiliknya.“ Biaya parkir sebesar itu tidak jelas aturannya dan sangat mencekik leher,”ujar dia. Dalam sepekan ini, ratusan sepeda motor terjaring operasi penertiban yang dilakukan Satlantas Polres Palopo. Sebagian motor yang diamankan terjaring dalam operasi balapan liar.
Motor yang terjaring operasi ini diamankan di halaman Satlantas. Praktisi hukum Universitas Andi Jemma (Unanda) Palopo Harla Ratda menilai, biaya parkir yang ditarik Satlantas itu merugikan masyarakat dan bisa diadukan secara hukum karena tidak memiliki payung hukum. “Kasihan masyarakat terbebani pungli yang nilainya sangat besar,”ujar mantan Wakil Ketua DPRD Palopo ini. Anggota DPRD Palopo Irwan Hamid mengatakan, pihaknya memahami keresahan masyarakat atas maraknya tilang yang dilakukan oknum petugas Satlantas itu. “Dewan akan meminta klarifikasi Kapolres Palopo seputar tilang dan biaya parkir motor tilang yang dibebankan kepada pemilik sepeda motor yang diamankan di Satlantas itu,”papar dia.
Kapolres Palopo AKBP Faisal Trijan mengaku tidak pernah menarik biaya parkir seperti yang dikeluhkan warga itu.“Saya tidak pernah memerintahkan anggota Satlantas menarik biaya parkir. Ini jelas pelanggaran dan pungli. Saya akan menindak jika anggota terbukti menarik biaya parkir dari masyarakat,” ungkap Kapolres. Kasatlantas Polres Palopo AKP Angga Paliling juga menepis adanya biaya parkir motor yang ditarik anggotanya. “Ini tidak benar dan kami tidak pernah memungut biaya parkir. Biar satu bulan diamankan di Satlantas, tidak ada istilah biaya parkir,”tandas dia. Menurut dia, sebagian besar pemilik kendaraan bermotor yang ditilang memilih menyelesaikan pembayaran denda tilang di Satlantas karena malas membayar ke bank.
“Anggota kami yang meneruskannya ke bank sesuai nilai tilang dalam kertas tilang,”tutur dia. Dia meminta masyarakat melapor ke Kasatlantas atau Kapolres jika ada oknum anggota Satlantas yang memungut biaya parkir. Demikian catatan online ilmu rayap tentang Sejumlah warga Palopo mengeluhkan biaya parkir sepeda motor.