Sebanyak 16 orang warga Desa Muara Dua
Sebanyak 16 orang warga Desa Muara Dua, Kecamatan Pemulutan mengadukan Camat Pemulutan Bahrus Syarif ke Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Ogan Ilir (OI), kemarin. Bahrus Syarif diadukan karena mengangkat pejabat sementara (Pjs) Kepala Desa Marzuk yang merupakan mantan narapidana. Perwakilan warga M Uzer Ahmad mengatakan, warga mempertanyakan kebijakan camat, masih mengangkat Marzuk sebagai Pjs kades, padahal sebelumnya telah diberhentikan dari jabatan sebagai kades karena terbukti bersalah menggunakan ijazah palsu saat Pilkades dengan hukuman tiga bulan penjara.
“Marzuk sudah melakukan kebohongan publik, mengapa masih harus diangkat. Kami mohon penjelasan dewan terakit kebijakan camat untuk meredam emosi warga,”ujarnya dihadapan Wakil Ketua DPRD Ogan Ilir Yulian Gunhar dan Anggota Komisi I DPRD OI Wahyudi serta Anggota DPRD Dapil Pemulutan Alwi kemarin Uzer menuturkan Marzuk bin Abdullah sudah diberhentikan sebagai kades melalui Keputusan Bupati Ogan Ilir No.381/KEP/X/2010 tentang pemberhentian Kades Muara Dua, Kecamatan Pemulutan, OI menindaklanjuti surat perintah pelaksanaan keputusan Pengadilan Negeri (PN) Kayuagung No Print 37/N 6 12/Epk 2/II/2010 petikan putusan No. 437/PIUB.2010/PN.KAG melanggar pasal 263 KUHP tentang pemalsuan surat.
Sementara itu,Yulian Gunhar dan Wahyudi yang menerima perwakilan warga berjanji akan mengirim surat atas nama DPRD untuk memanggil camat dan Kabag Pemdes untuk meminta klarifikasi perihal pengangkatan Marzuk. “Kita akan tanyakan dasar kebijakan Camat dan secara etika hal tersebut tidak pantas. Apalagi mempertimbangkan latar belakan Pjs Kades yang diangkat,”ujarnya. Terpisah Camat Pemulutan Bahrus Syarif mengatakan,tindakannya melantik Marzuk sebagai Pjs kades sudah sesuai peraturan perundang-undangan, yakni PP No 72/2005 tentang pemerintahan desa dan Perda No 27/2005 tentang tata cara pengangkatan dan pemberhentian kepala desa.
Dia menuturkan dalam Perda No 27/2005 pasal 25 disebutkan usulan pengangkatan seorang Pjs kades paling tidak dihadiri 2/3 anggota BPD dan disetujui 2/3 jumlah anggota yang hadir.“Hasilnya keputusan BPD merekomendasikan Marzuk sebagai Pjs kades Muara Dua,”jelasnya. Sehingga, lanjut dia, pihak kecamatan menindaklanjuti rekomendasi BPD dengan mengusulkan pengangkat Marzuk sebagai Pjs Kades ke Bupati. Demikian catatan online ilmu rayap tentang Sebanyak 16 orang warga Desa Muara Dua.
“Marzuk sudah melakukan kebohongan publik, mengapa masih harus diangkat. Kami mohon penjelasan dewan terakit kebijakan camat untuk meredam emosi warga,”ujarnya dihadapan Wakil Ketua DPRD Ogan Ilir Yulian Gunhar dan Anggota Komisi I DPRD OI Wahyudi serta Anggota DPRD Dapil Pemulutan Alwi kemarin Uzer menuturkan Marzuk bin Abdullah sudah diberhentikan sebagai kades melalui Keputusan Bupati Ogan Ilir No.381/KEP/X/2010 tentang pemberhentian Kades Muara Dua, Kecamatan Pemulutan, OI menindaklanjuti surat perintah pelaksanaan keputusan Pengadilan Negeri (PN) Kayuagung No Print 37/N 6 12/Epk 2/II/2010 petikan putusan No. 437/PIUB.2010/PN.KAG melanggar pasal 263 KUHP tentang pemalsuan surat.
Sementara itu,Yulian Gunhar dan Wahyudi yang menerima perwakilan warga berjanji akan mengirim surat atas nama DPRD untuk memanggil camat dan Kabag Pemdes untuk meminta klarifikasi perihal pengangkatan Marzuk. “Kita akan tanyakan dasar kebijakan Camat dan secara etika hal tersebut tidak pantas. Apalagi mempertimbangkan latar belakan Pjs Kades yang diangkat,”ujarnya. Terpisah Camat Pemulutan Bahrus Syarif mengatakan,tindakannya melantik Marzuk sebagai Pjs kades sudah sesuai peraturan perundang-undangan, yakni PP No 72/2005 tentang pemerintahan desa dan Perda No 27/2005 tentang tata cara pengangkatan dan pemberhentian kepala desa.
Dia menuturkan dalam Perda No 27/2005 pasal 25 disebutkan usulan pengangkatan seorang Pjs kades paling tidak dihadiri 2/3 anggota BPD dan disetujui 2/3 jumlah anggota yang hadir.“Hasilnya keputusan BPD merekomendasikan Marzuk sebagai Pjs kades Muara Dua,”jelasnya. Sehingga, lanjut dia, pihak kecamatan menindaklanjuti rekomendasi BPD dengan mengusulkan pengangkat Marzuk sebagai Pjs Kades ke Bupati. Demikian catatan online ilmu rayap tentang Sebanyak 16 orang warga Desa Muara Dua.