Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Mendeadline selama tujuh hari kepada pedagang kaki lima

Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lahat mendeadline selama tujuh hari kepada pedagang kaki lima (PKL) untuk segera pindah dari di Jalan protokol Kota Lahat, kemarin. Untuk mensosialisasikan langkah tersebut Dinas Perhubungan, Komunikasi, dan Informatika (Kadishubkominfo), bekerjasama dengan Dinas Pengelolaan Pasar, Polisi Pamong Praja (Pol-PP), serta Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag), turun ke Jalan protokol Kota Lahat. Langkah tersebut diambil lantaran Kabupaten Lahat yang telah mendapatkan piala Adipura dua kali berturut turut, dalam waktu dekat akan memasuki masa penilaian oleh tim panitia Adipura pusat.

Kadishubkominfo Lahat Saifudin mengatakan, selain untuk kepentingan penilaian adipura, seluruh PKL termasuk juga pedagang buah dan ayam, yang ada disepanjang jalan protokol dimaksud untuk segera beralih dari tempatnya sekarang dan mencari lokasi lain lantaran dinilai sudah sanggat mengganggu ketertiban lalu lintas dan permandangan yang terkesan kotor dan jorok. “Kita telah turun ke lapangan guna memberikan sosialisasi terhadap PKL ayam dan buah, khususnya yang berjualan dipinggir Jalan protokol Kota Lahat untuk segera pindah ke mana saja, termasuk beralih ke Pasar Tradisional Modern (PTM) Serelo, lokasi berjualan yang telah disediakan Pemkab Lahat,”jelas Syaifudin.

Kendati telah dinilai penyebab pembuat kesan kumuh, dinas terkait tetap saja memberikan luang dan batas waktu hingga satu minggu kedepan agar PKL mencari sendiri tempatnya.“ Kita berikan tenggang waktu selama satu minggu setelah sosialisasi ini kepada mereka, dan apabila tidak mengindahkan hal tersebut, maka dalam waktu dekat pihaknya bekerjasama dengan instansi terkait akan bertindak tegas,” tukas Syaifuddin. Demikian catatan online ilmu rayap tentang Mendeadline selama tujuh hari kepada pedagang kaki lima.