Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Kebijakan Anti Tembakau

Kebijakan anti tembakau pemerintah melalui pengesahan Peraturan Pemerintah Nomor 109 Tahun 2012 bakal menghancurkan industri kretek nasional untuk selanjutnya digantikan rokok putih produksi perusahaan rokok asing.

Salamuddin Daeng dari Asosiasi Ekonomi Politik Indonesia mengungkapkan, sejatinya ada upaya monopoli terselubung perusahaan rokok asing skala global dalam PP No 109/2012. Langkah monopolistik tersebut, menurut Salamuddin, terjadi antara lain lewat pembatasan dan pengurangan penanaman tembakau melalui diversifikasi paksa untuk mempermudah impor.

"Selanjutnya mendorong standardisasi dan uji laboratorium, tembakau, produk rokok untuk penyeragaman produk secara global yang notabene didominasi perusahaan multinasional dari Amerika Serikat dan Inggris," kata Salamuddin di Jakarta.

Tak heran PP No 109/2012 ini, menurut Salamuddin, juga sempat didukung perusahaan rokok nasional yang sahamnya telah dimiliki perusahaan rokok global. "Pembuatan PP ini anti-pertanian dan industri tembakau semakin menunjukkan keberpihakan pemerintah terhadap modal asing," ujar Salamuddin.