Bekerja Di Merauke Secara Ilegal
Sepuluh warga negara Papua Niugini (PNG) diperiksa pihak Kepolisian Resor Merauke, Papua. Mereka diketahui bekerja di Merauke secara ilegal. Kepala Kepolisian Resort Merauke, Ajun Komisaris Besar Djoko Prihadi, melalui Kepala Satuan Intelijen, Ajun Komisaris Alfons Umbura, di Merauke, Selasa (17/1/2012), menuturkan, pemeriksaan terhadap 10 orang warga PNG itu masih terus dilakukan. Namun, kepolisian tidak menahan mereka.
Menurut Adolf, 10 warga negara PNG itu bekerja sebagai buruh penebang kayu di lahan hutan tanaman industri PT Medco Papua Industri Lestari sejak 21 Desember 2011 . Mereka direkrut dan dipekerjakan oleh subkontraktor PT Medco Papua Industri Lestari yaitu CV Sejati. " Mereka direkrut oleh Tarjo, karyawan CV Sejati," kata Alfons.
Ke-10 warga PNG itu diketahui masuk ke Merauke menggunakan pas lintas bantas bagi warga perbatasan, atas nama salah satu di antara mereka yakn EW. Sembilan orang lainnya sebagai pengikut. Mereka juga tidak memiliki visa kerja untuk bekerja di Merauke, sehingga melanggar Undang-undang nomor 6 Tahun 2011 tentang Imigrasi.
Menurut Adolf, 10 warga negara PNG itu bekerja sebagai buruh penebang kayu di lahan hutan tanaman industri PT Medco Papua Industri Lestari sejak 21 Desember 2011 . Mereka direkrut dan dipekerjakan oleh subkontraktor PT Medco Papua Industri Lestari yaitu CV Sejati. " Mereka direkrut oleh Tarjo, karyawan CV Sejati," kata Alfons.
Ke-10 warga PNG itu diketahui masuk ke Merauke menggunakan pas lintas bantas bagi warga perbatasan, atas nama salah satu di antara mereka yakn EW. Sembilan orang lainnya sebagai pengikut. Mereka juga tidak memiliki visa kerja untuk bekerja di Merauke, sehingga melanggar Undang-undang nomor 6 Tahun 2011 tentang Imigrasi.