Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Majelis hakim Pengadilan Negeri

Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Klas 1 Palembang memvonis Rohani alias Mami, 53, terdakwa bandar sabu dan pil ekstasi (ineks), 4 tahun 8 bulan penjara, kemarin. Wanita paruh baya yang tinggal di Jalan Perintis Kemerdekaan lorong Pasundan No 460 RT 05/06, Kelurahan Lawang Kidul, Kecamatan Ilir Timur I ini dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar pasal 112 ayat (2) UU RI No 35/2009 tentang narkotika.

Menjatuhkan pidana terhadapterdakwaRohanialiasMami, dengan pidana penjara selama 4 tahun dan 8 bulan dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan dan denda sebesar Rp800 juta, subsidair 2 bulan penjara,” kata hakim ketua Agusti, saat membacakan amar putusan.

Majelis hakim juga menyatakan barang bukti berupa satu buah dompet warna ungu,64 butir pil ekstasi warna biru muda berlogo lumba-lumba dengan berat 22,256 gram,26 paket kecil sabu-sabu dengan berat 5,98 gram seharga Rp100.000,11 paket kecil sabu-sabu seberat 3,07 gram senilai Rp200.000,4 paket sedang sabu-sabu dengan berat 2,27 gram seharga Rp400.000 dan 4 paket sedang sabu-sabu dengan berat 1,52 gram seharga Rp750.000, dirampas untuk dimusnahkan.

Atas vonis tersebut, terdakwa Rohani alias Mami dan penasehat hukum terdakwa, Azriyanti dari Pos Bantuan Hukum PN Klas I Palembang, menerima putusan tersebut. Demikian catatan online ilmu rayap tentang Majelis hakim Pengadilan Negeri.