Tunggakan beras untuk rakyat miskin
Tunggakan beras untuk rakyat miskin (Raskin) di Kabupaten Gowa mencapai Rp400 juta. Kepala Bagian Perekonomian Pemkab Gowa Hasanuddin Dg Pawero mengatakan, tunggakan raskin itu merupakan utang pada 2010. Para camat, kepala desa, dan lurah turut bertanggungjawab apabila dana tidak disetor. Dia berharap tunggakan tersebut tidak lagi mempengaruhi penyaluran raskin pada 2011.
Anggaran kecamatan, desa, dan kelurahan tidak dicairkan sebelum tunggakan raskin lunas sesuai bulan berjalan,” jelas Hasanuddin Dg Pawero. Dia menjelaskan, hal tersebut sesuai instruksi Bupati Gowa pada rapat sosialisasi penyaluran raskin yang harus ditindaklanjuti oleh para penunggak raskin. Untuk ke depan diharapkan setelah dana raskin terkumpul dari masyarakat harus langsung disetorkan. “Dalam penyaluran raskin tidak perlu ada penagihan karena masyarakat membayar langsung. Masyarakat tidak mungkin datang menerima jatah raskin bila tidak membawa uang. Jadi kami heran bila ada desa atau kelurahan yang menunggak,”jelasnya.
Hal senada diungkapkan Koordinator Raskin Gowa Dolog Subdivre Makassar, Baharuddin. Dia berharap tidak ada lagi masalah tunggakan setelah adanya kebijakan Bupati Gowa. “Pak Bupati Gowa tidak menginginkan ada pejabatnya terjerat hukum hanya karena menyelewengkan dana raskin,” ujar Baharuddin. Demikian catatan online ilmu rayap tentang Tunggakan beras untuk rakyat miskin.
Anggaran kecamatan, desa, dan kelurahan tidak dicairkan sebelum tunggakan raskin lunas sesuai bulan berjalan,” jelas Hasanuddin Dg Pawero. Dia menjelaskan, hal tersebut sesuai instruksi Bupati Gowa pada rapat sosialisasi penyaluran raskin yang harus ditindaklanjuti oleh para penunggak raskin. Untuk ke depan diharapkan setelah dana raskin terkumpul dari masyarakat harus langsung disetorkan. “Dalam penyaluran raskin tidak perlu ada penagihan karena masyarakat membayar langsung. Masyarakat tidak mungkin datang menerima jatah raskin bila tidak membawa uang. Jadi kami heran bila ada desa atau kelurahan yang menunggak,”jelasnya.
Hal senada diungkapkan Koordinator Raskin Gowa Dolog Subdivre Makassar, Baharuddin. Dia berharap tidak ada lagi masalah tunggakan setelah adanya kebijakan Bupati Gowa. “Pak Bupati Gowa tidak menginginkan ada pejabatnya terjerat hukum hanya karena menyelewengkan dana raskin,” ujar Baharuddin. Demikian catatan online ilmu rayap tentang Tunggakan beras untuk rakyat miskin.