Visca Lovitasari binti Siswo Wiratmo
Adik kandung Malinda Dee, Visca Lovitasari binti Siswo Wiratmo (37), dijatuhi vonis yang lebih ringan dibandingkan tuntutan jaksa penuntut umum (JPU). Majelis hakim yang diketuai Mien Trisnawati dalam putusan yang dibacakan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Kamis (19/1/2012), menjatuhkan vonis hukuman penjara selama 2 tahun 10 bulan, denda Rp 200 juta, potong dua bulan masa tahanan.
Vonis hakim lebih ringan dibanding tuntutan jaksa penuntut umum yang mengganjari tindak pidana Visca dengan hukuman penjara selama empat tahun. Majelis menilai dakwaan unsur menampung dan menguasai transfer dana, hibah, dan penempatan dana telah terpenuhi," Mien Tresnawati membacakan terpenuhinya dakwaan kasus pencucian uang yang diarahkan kepada istri dari Ismail bin Janim tersebut.
Visca tercatat menerima dan mentransferkan kembali dana milik nasabah Citigold Citibank yang diatur Malinda dengan nilai total sekitar Rp 8 miliar. Dana tersebut dialirkan dalan 35 kali transaksi transfer. Transaksi-transaksi yang ditemukan tercatat berlangsung antara tahun 2007 dan 2010.
Perbuatannya dianggap melanggar Pasal 6 Ayat (1) huruf a, b, d, dan f Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2003 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang yang juga diatur dalam Pasal 5 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang juncto Pasal 265 KUHP. Vonis diterima Visca di Ruang Sidang VI PN Jaksel hanya berselang sejam setelah pembacaan putusan suaminya yang tertimpa kasus serupa.
Di ruang Sidang IV, sebelumnya, suami Visca, Ismail, divonis hukuman penjara selama tiga tahun delapan bulan, potong masa tahanan. Dengan hukuman ini, kedua putra dan putri Ismail-Visca dipastikan akan tetap dalam asuhan keluarga Ismail untuk sementara waktu.
Vonis hakim lebih ringan dibanding tuntutan jaksa penuntut umum yang mengganjari tindak pidana Visca dengan hukuman penjara selama empat tahun. Majelis menilai dakwaan unsur menampung dan menguasai transfer dana, hibah, dan penempatan dana telah terpenuhi," Mien Tresnawati membacakan terpenuhinya dakwaan kasus pencucian uang yang diarahkan kepada istri dari Ismail bin Janim tersebut.
Visca tercatat menerima dan mentransferkan kembali dana milik nasabah Citigold Citibank yang diatur Malinda dengan nilai total sekitar Rp 8 miliar. Dana tersebut dialirkan dalan 35 kali transaksi transfer. Transaksi-transaksi yang ditemukan tercatat berlangsung antara tahun 2007 dan 2010.
Perbuatannya dianggap melanggar Pasal 6 Ayat (1) huruf a, b, d, dan f Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2003 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang yang juga diatur dalam Pasal 5 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang juncto Pasal 265 KUHP. Vonis diterima Visca di Ruang Sidang VI PN Jaksel hanya berselang sejam setelah pembacaan putusan suaminya yang tertimpa kasus serupa.
Di ruang Sidang IV, sebelumnya, suami Visca, Ismail, divonis hukuman penjara selama tiga tahun delapan bulan, potong masa tahanan. Dengan hukuman ini, kedua putra dan putri Ismail-Visca dipastikan akan tetap dalam asuhan keluarga Ismail untuk sementara waktu.