Sri Hayati Safitri
Sri Hayati Safitri (35), istri terdakwa Amar Abdullah (38), tak kuasa menahan kegembiraannya. Ia sujud syukur di ruangan sidang 5 Pengadilan Negeri Jakarta Timur sesaat setelah majelis hakim memutuskan pengalihan penahanan terhadap suaminya, Kamis (19/1/2012).
"Mengabulkan permohonan terdakwa atau kuasa hukum dengan nomor 1752/19/2012/PN Jaktim, mengalihkan penahanan dari tahanan rumah tahanan ke tahanan rumah sejak tanggal 19 Januari sampai ditetapkan kemudian," tegas Imron Shodik, salah seorang majelis hakim dalam putusannya.
Majelis hakim memutuskan pengalihan tahanan tersebut dengan pertimbangan kondisi fisik kedua mata Amar yang jika tidak segera dilakukan perawatan, akan mengalami kebutaan total. Dengan wajah berseri-seri, meski mata sebelah kanannya tampak berwarna merah, Amar Abdulah hanya bisa tersenyum atas putusan tersebut. "Cukup memuaskan," ujarnya singkat.
Amar akan melanjutkan sidang tanggal 26 Januari 2012 yang akan datang dengan agenda pemeriksaan saksi. Sri Hayati Safitri mengaku puas dengan putusan tersebut mengingat kondisi kedua mata, khususnya mata kiri suaminya yang butuh perawatan secepatnya. "Alhamdulilah saya cukup senang, paling tidak suami saya bisa berobat," ujarnya sambil berseri-seri.
Selanjutnya, Sri mengatakan akan segera membawa suaminya berobat ke Rumah Sakit Cipto Mangunkusumo. Seperti diberitakan sebelumnya, kronologi dimulai ketika Amar berangkat kerja pada 11 Juli 2011, dia melewati gang terdekat untuk mencapai jalan raya. Saat itulah Amar harus melewati rumah Fenly, tetangganya. Tiba-tiba anjing milik Fenly mengonggong, sontak Amar kaget dan refleks menendang pintu pagar rumah Fenly. Terjadi baku hantam yang mencederai mata kiri Amar.
Amar Abdullah adalah warga Matraman, Jakarta Timur yang pekerjaan sehari-harinya menjadi instruktur fitnes di daerah Kayu Manis, Matraman, Jakarta Timur. Amar dan Fenly sama-sama melaporkannya ke Polsek Matraman. Fenly melaporkan Amar dengan tuduhan perbuatan tidak menyenangkan, sementara Amar melaporkan Fenly dengan tuduhan penganiayaan.
Fenly sendiri telah divonis 2,5 tahun penjara di Lembaga Pemasyarakatan Cipinang, Jakarta Timur. Kasus tersebut telah sampai ke meja hijau dan memasuki sidang pertama, Rabu (4/1/2012) di Pengadilan Negeri jakarta Timur. Sebelumnya Komnas HAM mengindikasikan ada pelanggaran HAM terhadap Amar karena terdakwa ditahan meski memiliki kondisi fisik tidak sehat.
"Mengabulkan permohonan terdakwa atau kuasa hukum dengan nomor 1752/19/2012/PN Jaktim, mengalihkan penahanan dari tahanan rumah tahanan ke tahanan rumah sejak tanggal 19 Januari sampai ditetapkan kemudian," tegas Imron Shodik, salah seorang majelis hakim dalam putusannya.
Majelis hakim memutuskan pengalihan tahanan tersebut dengan pertimbangan kondisi fisik kedua mata Amar yang jika tidak segera dilakukan perawatan, akan mengalami kebutaan total. Dengan wajah berseri-seri, meski mata sebelah kanannya tampak berwarna merah, Amar Abdulah hanya bisa tersenyum atas putusan tersebut. "Cukup memuaskan," ujarnya singkat.
Amar akan melanjutkan sidang tanggal 26 Januari 2012 yang akan datang dengan agenda pemeriksaan saksi. Sri Hayati Safitri mengaku puas dengan putusan tersebut mengingat kondisi kedua mata, khususnya mata kiri suaminya yang butuh perawatan secepatnya. "Alhamdulilah saya cukup senang, paling tidak suami saya bisa berobat," ujarnya sambil berseri-seri.
Selanjutnya, Sri mengatakan akan segera membawa suaminya berobat ke Rumah Sakit Cipto Mangunkusumo. Seperti diberitakan sebelumnya, kronologi dimulai ketika Amar berangkat kerja pada 11 Juli 2011, dia melewati gang terdekat untuk mencapai jalan raya. Saat itulah Amar harus melewati rumah Fenly, tetangganya. Tiba-tiba anjing milik Fenly mengonggong, sontak Amar kaget dan refleks menendang pintu pagar rumah Fenly. Terjadi baku hantam yang mencederai mata kiri Amar.
Amar Abdullah adalah warga Matraman, Jakarta Timur yang pekerjaan sehari-harinya menjadi instruktur fitnes di daerah Kayu Manis, Matraman, Jakarta Timur. Amar dan Fenly sama-sama melaporkannya ke Polsek Matraman. Fenly melaporkan Amar dengan tuduhan perbuatan tidak menyenangkan, sementara Amar melaporkan Fenly dengan tuduhan penganiayaan.
Fenly sendiri telah divonis 2,5 tahun penjara di Lembaga Pemasyarakatan Cipinang, Jakarta Timur. Kasus tersebut telah sampai ke meja hijau dan memasuki sidang pertama, Rabu (4/1/2012) di Pengadilan Negeri jakarta Timur. Sebelumnya Komnas HAM mengindikasikan ada pelanggaran HAM terhadap Amar karena terdakwa ditahan meski memiliki kondisi fisik tidak sehat.