Proses hukum kasus ambruknya Jembatan Kartanegara
Proses hukum kasus ambruknya Jembatan Kartanegara di Tenggarong, Kalimantan Timur, terus bergulir. Hari Senin (16/1/2012) ini, berkas tiga tersangka dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Tenggarong. Berkas mereka sudah dilimpahkan ke kejaksaan, tadi siang, ujar Ajun Komisaris I Nyoman Subrata, Kepala Bagian Humas Polres Kutai Kartanegara, ketika dikonfirmasi pada Senin (16/1/2012) petang.
Tiga tersangka itu adalah MSF, Project Manager PT Bukaka Teknik Utama, kontraktor pemeliharaan jembatan; serta YS dan ST. YS adalah pemegang Kuasa Penggunaan Anggaran Dinas Pekerjaan Umum (DPU) Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara yang juga Kepala Bidang Bina Marga Dinas PU Kutai Kartanegara, sedangkan ST adalah Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan di DPU Kukar.
Mereka masih ditahan di Polres Kukar karena pihak kejaksaan masih memeriksa kelengkapan berkas-berkasnya. Jembatan Kartanegara (Jembatan Mahakam II) ambruk pada 26 November lalu dan menewaskan 24 orang. Selain itu, 12 orang juga masih dinyatakan hilang dan 39 orang mengalami luka. Polisi sudah menegaskan ada unsur kelalaian dalam kasus itu.
Tiga tersangka itu adalah MSF, Project Manager PT Bukaka Teknik Utama, kontraktor pemeliharaan jembatan; serta YS dan ST. YS adalah pemegang Kuasa Penggunaan Anggaran Dinas Pekerjaan Umum (DPU) Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara yang juga Kepala Bidang Bina Marga Dinas PU Kutai Kartanegara, sedangkan ST adalah Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan di DPU Kukar.
Mereka masih ditahan di Polres Kukar karena pihak kejaksaan masih memeriksa kelengkapan berkas-berkasnya. Jembatan Kartanegara (Jembatan Mahakam II) ambruk pada 26 November lalu dan menewaskan 24 orang. Selain itu, 12 orang juga masih dinyatakan hilang dan 39 orang mengalami luka. Polisi sudah menegaskan ada unsur kelalaian dalam kasus itu.