Perusahaan Milik Muhammad Nazaruddin Mengalir ke Senayan
Sebanyak 1,1 juta dollar AS uang Grup Permai, perusahaan milik Muhammad Nazaruddin mengalir ke "Senayan". Uang tersebut terkait kepengurusan proyek wisma atlet SEA Games 2011. Hal itu terungkap dalam kesaksian Yulianis, mantan Wakil Direktur Keuangan Permai Grup di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Rabu (25/1/2012).
Yulianis yang mencatat pengeluaran dan pemasukan perusahaan milik Nazaruddin itu menjadi saksi bagi Nazar, terdakwa kasus dugaan suap wisma atlet SEA Games. Ke DPR, Bapak (Nazaruddin) bilangnya Senayan sih," kata Yulianis.
Menurutnya, uang senilai total 1,1 juta dollar AS itu dikeluarkan kas Grup Permai atas permintaan Nazaruddin pribadi. Rinciannya, sebesar 450.000 dollar AS pada 30 April 2010, kemudian senilai 50.000 dollar AS, 200.000 dollar AS, dan 400.000 dollar AS pada tanggal yang sama.
Namun Yulianis tidak menyebutkan anggota DPR mana saja yang menerima uang dari Nazaruddin itu. Yulianis mengatakan, uang diambil Nazaruddin dari kas Grup Permai dalam beberapa kali. Ada yang diserahkan ke Nazaruddin secara langsung di kantor Grup Permai, ada juga yang diantarkan kurir saat Nazaruddin berkantor di DPR.
"Jika Bapak di DPR, supir saya, Luthfi, Dadang, dan Bari yang mengantar," ungkap Yulianis.
Selain uang 1,1 juta dollar AS yang mengalir ke Senayan, Yulianis juga mengungkapkan adanya uang ke anggota Badan Anggaran DPR, Angelina Sondakh, dan I Wayan Koster senilai Rp 5 miliar yang dikeluarkan PT Permai Grup. Uang itu dikeluarkan atas pengajuan Mindo Rosalina Manulang. Bu Mindo mengatakan, ada yang ke Sekretaris Menteri Pemuda dan Olahraga, Wafid Muharam, Paul Nelwan, ada juga yang ke Angelina Sondakh dan Wayan Koster," katanya.
Berdasarkan catatan keuangan yang dibuat Yulianis, sebanyak Rp 150 juta diberikan ke Paul Nelwan, pengusaha yang jadi tangan kanan Wafid Muharam. Dalam kasus dugaan suap wisma atlet, Nazaruddin didakwa menerima Rp 4,6 miliar dari Mindo dan Mohamad El Idris untuk pemenangan PT Duta Graha Indah sebagai pelaksana proyek wisma atlet SEA Games. KPK kini mengembangkan kasus ini dengan menyelidiki proses pengadaan proyek wisma atlet tersebut.
Yulianis yang mencatat pengeluaran dan pemasukan perusahaan milik Nazaruddin itu menjadi saksi bagi Nazar, terdakwa kasus dugaan suap wisma atlet SEA Games. Ke DPR, Bapak (Nazaruddin) bilangnya Senayan sih," kata Yulianis.
Menurutnya, uang senilai total 1,1 juta dollar AS itu dikeluarkan kas Grup Permai atas permintaan Nazaruddin pribadi. Rinciannya, sebesar 450.000 dollar AS pada 30 April 2010, kemudian senilai 50.000 dollar AS, 200.000 dollar AS, dan 400.000 dollar AS pada tanggal yang sama.
Namun Yulianis tidak menyebutkan anggota DPR mana saja yang menerima uang dari Nazaruddin itu. Yulianis mengatakan, uang diambil Nazaruddin dari kas Grup Permai dalam beberapa kali. Ada yang diserahkan ke Nazaruddin secara langsung di kantor Grup Permai, ada juga yang diantarkan kurir saat Nazaruddin berkantor di DPR.
"Jika Bapak di DPR, supir saya, Luthfi, Dadang, dan Bari yang mengantar," ungkap Yulianis.
Selain uang 1,1 juta dollar AS yang mengalir ke Senayan, Yulianis juga mengungkapkan adanya uang ke anggota Badan Anggaran DPR, Angelina Sondakh, dan I Wayan Koster senilai Rp 5 miliar yang dikeluarkan PT Permai Grup. Uang itu dikeluarkan atas pengajuan Mindo Rosalina Manulang. Bu Mindo mengatakan, ada yang ke Sekretaris Menteri Pemuda dan Olahraga, Wafid Muharam, Paul Nelwan, ada juga yang ke Angelina Sondakh dan Wayan Koster," katanya.
Berdasarkan catatan keuangan yang dibuat Yulianis, sebanyak Rp 150 juta diberikan ke Paul Nelwan, pengusaha yang jadi tangan kanan Wafid Muharam. Dalam kasus dugaan suap wisma atlet, Nazaruddin didakwa menerima Rp 4,6 miliar dari Mindo dan Mohamad El Idris untuk pemenangan PT Duta Graha Indah sebagai pelaksana proyek wisma atlet SEA Games. KPK kini mengembangkan kasus ini dengan menyelidiki proses pengadaan proyek wisma atlet tersebut.