Otoritas Jasa Keuangan
Pemerintah berharap Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mampu menjalin koordinasi dengan Bank Sentral Indonesia. Sebab, tanpa koordinasi OJK akan gagal. Menurut Menteri Koordinator Perekonomian, Hatta Rajasa, sejauh ini 40 persen negara di dunia berhasil memisahkan fungsi pengawasan dari bank sentralnya. Namun, tak sedikit pula yang gagal. Salah satu contohnya Inggris.
"Banyak yang gagal, karena kurangnya akses informasi antara bank sentral dan OJK. Maka kunci keberhasilan berada pada koordinasi," tuturnya saat memberikan sambutan dalam seminar OJK di Hotel Nikko, Jakarta, Rabu 18 Januari 2012. Hatta melanjutkan, keterhubungan prinsip antara OJK dan bank sentral sangat penting untuk mencapai keberhasilan dalam perekonomian secara keseluruhan. "Kalau tidak ada keterhubungan, maka bank sentral bisa saja berhasil pada moneternya tapi tidak pada sektor rillnya," tuturnya.
Stabilitas keuangan, tambah Hatta, bukan target akhir tapi syarat pra-kondisi dari OJK. Kehadiran OJK juga dapat memberikan keamanan dalam sistim keuangan. Tugas OJK ada tiga, yakni terselenggara secara transparan adil akuntabel, mewujudkan sistim keuangan yang mampu terus tumbuh, dan mampu melindungi kepentingan konsumen dan masyarakat," ujarnya.
"Banyak yang gagal, karena kurangnya akses informasi antara bank sentral dan OJK. Maka kunci keberhasilan berada pada koordinasi," tuturnya saat memberikan sambutan dalam seminar OJK di Hotel Nikko, Jakarta, Rabu 18 Januari 2012. Hatta melanjutkan, keterhubungan prinsip antara OJK dan bank sentral sangat penting untuk mencapai keberhasilan dalam perekonomian secara keseluruhan. "Kalau tidak ada keterhubungan, maka bank sentral bisa saja berhasil pada moneternya tapi tidak pada sektor rillnya," tuturnya.
Stabilitas keuangan, tambah Hatta, bukan target akhir tapi syarat pra-kondisi dari OJK. Kehadiran OJK juga dapat memberikan keamanan dalam sistim keuangan. Tugas OJK ada tiga, yakni terselenggara secara transparan adil akuntabel, mewujudkan sistim keuangan yang mampu terus tumbuh, dan mampu melindungi kepentingan konsumen dan masyarakat," ujarnya.