Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Kuasa hukum Amar Abdullah

Kuasa hukum Amar Abdullah (38), Yuherman, mengungkapkan bahwa keputusan majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur terhadap kliennya merupakan keputusan setengah hati. Pasalnya pada tanggal 6 Januari 2012, pihaknya mengajukan permohonan penangguhan penahanan, tetapi dalam sidang putusan sela di Pengadilan Tinggi Jakarta Timur, Kamis (19/1/2012), majelis hakim menolak permohonan tersebut dan menggantinya dengan putusan pengalihan penahanan dari tahanan Rutan Cipinang menjadi tahanan rumah.

"Walaupun lega, ini belum dianggap suatu keadilan; juga penangguhannya hanya tahanan rumah. Kalau mau ditangguhkan, ya ditangguhkan aja. Ini seperti putusan setengah hati," ujar Yuherman, yang merupakan ketua tim kuasa hukum. Sebelumnya, dalam sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Timur dengan agenda putusan sela terhadap terdakwa Amar Abdulah, majelis hakim yang diketuai Amron Shodik memutuskan bahwa penahanan Amar dialihkan dari tahanan rutan Cipinang ke tahanan rumah atas alasan kondisi kedua mata yang butuh perawatan.

Kasus yang menimpa Amar dimulai ketika dia berangkat kerja pada 11 Juli 2011, melewati gang terdekat untuk mencapai jalan raya. Saat itulah Amar harus melewati rumah Fenly, tetangganya. Tiba-tiba anjing milik Fenly menggonggong. Sontak, Amar kaget dan refleks menendang pintu pagar rumah Fenly. Selanjutnya, terjadi baku hantam yang mencederai mata kiri Amar.

Amar Abdullah adalah warga Matraman, Jakarta Timur, yang pekerjaan sehari-harinya adalah instruktur fitnes di daerah Kayu Manis, Matraman, Jakarta Timur. Amar dan Fenly saling melapor ke Polsek Matraman. Fenly melaporkan Amar dengan tuduhan perbuatan tidak menyenangkan, sementara Amar melaporkan Fenly dengan tuduhan penganiayaan. Fenly sendiri telah divonis 2,5 tahun penjara di Lembaga Pemasyarakatan Cipinang, Jakarta Timur. Kasus tersebut telah sampai ke meja hijau dan memasuki sidang pertama, Rabu (4/1/2012) di Pengadilan Negeri Jakarta Timur. Sebelumnya, Komnas HAM mengindikasikan ada pelanggaran HAM terhadap Amar karena terdakwa ditahan, meski memiliki kondisi fisik tidak sehat.