Kementerian Perdagangan
Kementerian Perdagangan telah mengeluarkan surat keputusan untuk membatasi impor bawang merah dari empat pelabuhan. SK yang dikeluarkan pada akhir Desember 2011 itu baru berlaku tiga bulan ke depan, yakni Maret 2012.
Direktur Eksekutif Badan Pelaksana Harian Dewan Bawang Merah Nasional (Debnas) Tri Heri Saputro, Senin (16/1/2012), mengatakan, SK itu dikeluarkan setelah pembicaraan antara Debnas dan perwakilan Kemendag dan Kementerian Pertanian.
"Pembatasan empat pelabuhan itu semoga bisa membatasi masuknya bawang impor secara tak terkendali," kata Tri. Empat pelabuhan yang dimaksud ialah Belawan (Medan), Tanjung Perak (Surabaya), Tanjung Priok (Jakarta), dan Pelabuhan Makassar (Sulawesi Selatan).
Sebelum ada SK itu, bawang merah impor bebas masuk dari banyak pelabuhan di Indonesia. Selain pembatasan pelabuhan, Tri mengatakan, Debnas juga mendesak pemerintah agar membuat standardisasi kualitas bawang merah impor. Artinya, hanya bawang merah impor dengan kualitas tertentu yang boleh masuk dan beredar di Indonesia.
Dengan demikian, importir tidak bisa seenaknya mendatangkan bawang merah dari luar negeri. Sementara itu, sebagai bentuk protes petani bawang merah atas masuknya bawang merah impor, mereka berunjuk rasa di Brebes, Jawa Tengah, Senin pagi.
Mereka mengajukan empat tuntutan utama, yakni menolak dominasi bawang merah impor, meminta pemerintah menetapkan harga minimum Rp 7.000-Rp 9.000 per kilogram, menuntut perbaikan tata niaga bawang merah, dan melindungi petani bawang merah lokal.
"Yang terpenting ialah mengatur waktu yang tepat kapan bawang impor bisa masuk, yakni saat paceklik atau gagal panen di dalam negeri. Jangan impor saat petani lokal sedang panen," kata Mudatsir, Sekretaris Jenderal Debnas.
Direktur Eksekutif Badan Pelaksana Harian Dewan Bawang Merah Nasional (Debnas) Tri Heri Saputro, Senin (16/1/2012), mengatakan, SK itu dikeluarkan setelah pembicaraan antara Debnas dan perwakilan Kemendag dan Kementerian Pertanian.
"Pembatasan empat pelabuhan itu semoga bisa membatasi masuknya bawang impor secara tak terkendali," kata Tri. Empat pelabuhan yang dimaksud ialah Belawan (Medan), Tanjung Perak (Surabaya), Tanjung Priok (Jakarta), dan Pelabuhan Makassar (Sulawesi Selatan).
Sebelum ada SK itu, bawang merah impor bebas masuk dari banyak pelabuhan di Indonesia. Selain pembatasan pelabuhan, Tri mengatakan, Debnas juga mendesak pemerintah agar membuat standardisasi kualitas bawang merah impor. Artinya, hanya bawang merah impor dengan kualitas tertentu yang boleh masuk dan beredar di Indonesia.
Dengan demikian, importir tidak bisa seenaknya mendatangkan bawang merah dari luar negeri. Sementara itu, sebagai bentuk protes petani bawang merah atas masuknya bawang merah impor, mereka berunjuk rasa di Brebes, Jawa Tengah, Senin pagi.
Mereka mengajukan empat tuntutan utama, yakni menolak dominasi bawang merah impor, meminta pemerintah menetapkan harga minimum Rp 7.000-Rp 9.000 per kilogram, menuntut perbaikan tata niaga bawang merah, dan melindungi petani bawang merah lokal.
"Yang terpenting ialah mengatur waktu yang tepat kapan bawang impor bisa masuk, yakni saat paceklik atau gagal panen di dalam negeri. Jangan impor saat petani lokal sedang panen," kata Mudatsir, Sekretaris Jenderal Debnas.