Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Darmono

Wakil Jaksa Agung, Darmono meminta agar Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Bengkulu segera melakukan eksekusi kepada Agusrin M Najamudin, terpidana korupsi bagi hasil pajak. Gubernur nonaktif Provinsi Bengkulu ini dijatuhi hukuman selama empat tahun penjara serta denda Rp200 juta subsider tiga bulan penjara. Hukuman ini berdasarkan keputusan Mahkamah Agung yang mengabulkan permohonan kasasi dari jaksa. Putusan itu menandakan perkara Agusrin sudah inkracht atau berkekuatan hukum tetap sehingga bisa dieksekusi.

"Jaksa harus segera memanggil terdakwa untuk menjalani putusan MA setelah diterimanya salinan putusan MA tersebut," kata Darmono di Jakarta, Rabu 18 Januari 2012. Darmono menambahkan, meskipun Agusrin telah mengajukan Peninjauan Kembali, namun PK tersebut tidak menghambat eksekusi dari Jaksa. "Ya sesuai ketentuan Undang-Undang putusan hakim pada tingkat kasasi adalah merupakan putusan akhir dari proses pidana yang harus dilaksanakan oleh Penuntut Umum setelah menerima salinan putusan dari pengadilan," kata dia.

Sementara itu, Darmono belum bisa memastikan kapan eksekusi itu akan dilakukan. Hal itu karena keputusan eksekusi dikeluarkan oleh Kepala Kejaksaan Negeri Bengkulu. "Perintah eksekusi biasanya dikeluarkan oleh Kepala Kejaksaan negeri didaerah hukum terjadinya tindak pidana atau pengadilan yang menyidangkan perkara tersebut," kata dia. Sementara tempat eksekusinya, kata dia berada di Lapas Bengkulu. "Walaupun tidak tertutup kemungkinan dipindahkan ke lapas tempat lain," kata dia.

Agusrin didakwa dalam korupsi dana bagi hasil Pajak Bumi dan Bangunan dan Bea Perolehan Tanah dan Bangunan yang merugikan negara hingga Rp21,3 miliar. Tapi jaksa kasus ini mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung. Itu sebabnya, Mendagri belum mau mengaktifkan Agusrin sebagai gubernur. Agusrin sendiri sudah berkali-kali membantah terlibat kasus ini. "Saya siap dihukum apa saja jika korupsi," kata Agusrin.