Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Penerapan sistem online

Penerapan sistem online dalam pelayanan penempatan dan perlindungan Tenaga Kerja Indonesia (TKI) sudah dilaksanakan Badan Nasional Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia (BNP2TKI) mulai 21 Februari 2011 lalu, baik dengan sejumlah pemerintah daerah di Jawa Barat maupun Perwakilan RI di luar negeri.

Kepala BNP2TKI Moh Jumhur Hidayat mengatakan, pelaksanaan sistem online itu menghubungkan data dokumen calon TKI pada tahap rekrut hingga siap bekerja di luar negeri, yang diproses melalui Pemda atau Kantor Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) dengan SISKO TKLN (Sistem Komputerisasi Tenaga Kerja Luar Negeri) sebagai pusat data BNP2TKI di Jakarta.

Pelayanan online ini telah menjangkau 24 kabupaten/kota di Jawa Barat, kecuali Kota Depok dan Kota Bogor. Untuk kedua daerah terakhir itu memang dianggap bukan sebagai pengirim TKI ke luar negeri. "Pelayanan sistem online untuk pendataan proses
dokumen calon TKI yang masuk dalam SISKO TKLN sudah melayani sekitar 4.000 calon TKI, sejak 21 Februari-21 Maret 2011," ujar Jumhur dalam rilis kepada okezone, Selasa (29/3/2011).

Ditambahkan, pengajuan proses dokumen calon TKI di kantor Disnaker dilakukan Pelaksana Penempatan TKI Swasta (PPTKIS). Selanjutnya berdasarkan data online yang terverifikasi sekaligus lengkap, masing-masing calon akan mendapatkan Kartu Tenaga Kerja Luar Negeri (KTKLN).

“Dengan cara online ini tidak ada lagi pemalsuan data TKI oleh PPTKIS ataupun calo, karena data dokumennya harus sama persis antara yang diproses Disnaker dengan yang ada di BNP2TKI, sehingga pada akhirnya memudahkan kita melindungi TKI sejak di dalam dan di luar negeri,” jelasnya.

Jumhur mengaku, sistem online tersebut untuk memangkas peran calo yang kerap merugikan calon TKI di samping dapat menghindari risiko TKI menjadi korban perdagangan manusia (human trafficking). Adanya online itu juga menjadikan pemerintan daerah mengetahui pasti berapa jumlah TKI di wilayahnya yang bekerja di luar negeri.

Dikatakan, pelayanan TKI online akan segera dikembangkan BNP2TKI dengan daerah lain yaitu Banten dan Lampung. “Targetnya, seluruh kabupaten/kota yang menjadi pengirim TKI ke luar negeri bisa distandarisasi dengan model online,” tegas Jumhur.

Pelayanan TKI online antara BNP2TKI dengan Pemda, lanjutnya, merupakan keniscayaan dalam menciptakan kemartabatan TKI selain bersifat mudah, murah, cepat, dan aman. Terkait data pengaduan serta kepulangan TKI dari luar negeri, Jumhur mengatakan BNP2TKI telah memiliki sistem online yang akan diintegrasikan dengan jaringan online pemerintah daerah. Demikian catatan online ilmu rayap tentang Penerapan sistem online.